3. Sengketa Pemilu Mekanisme melalui MK
Yusril menjelaskan jika selama ini pun sudah mengetahui jika masing-masing paslon, baik paslon nomor 1 dan 3 bisa mengajukan sebagai sengketa Pemilu.
"Saya sudah bisa memprediksi, pak Mahfud bicara, Ganjar juga bicara mau MK. Itu sudah betul, pententum dua kemungkinan yakni membatalkan Pilpres sebagian atau membatalkan Pilpres seluruhnya/Pilpres ulang, yang ada hanya putaran kedua, yang ada Pipres ulang sebagian," ujar Yusril menjelaskan.
4. Belum Pernah Ada Pilpres Ulang
Dalam tahapan Pemilu yang dijadwalkan KPU pun tidak mengenal jika ada Pilpres ulang, namun yang ada ialah Pilpres putaran kedua.
"Membatalkan, jika Pilkada ada Pilkada ulang, jika Pilpres tidak ada Pilpres ulang, Pilpres terulang sebagian, yang ada Pilpres putaran kedua. Mungkin nanti MK bisa putuskan Pilpres ulang, tapi bisa saja MK menciptakan pemilihan ulang jika diajukan. Tapi satu poin, mereka bisa membuktikan," terang Yusril.