Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres!

Tasmalinda

Minggu, 25 Februari 2024 | 12:17 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres!
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai-partai pengusung dari pasangan calon atau paslon nomor urut 1 dan 3 ramai-ramai ingin mengajukan hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu.

Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu tersebut.

Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?

Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.

"Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,"ujarnya menjelaskan.

Ia menjelaskan lebih detail mengenai hak angket biasanya digunakan jika DPR tidak puas dengaan hak bertanya, maka bisa melakukan hak angket. "Itu hak semacam penyelidikan yang nantinya ada tim," ucap Yusril menjelaskan.

"Jika memang dalam konstitusi mengatur, pertaanyaannya sekarang yang melakukan Pemilu siapa?' tanya Yusril kemudian.

"Setelah UUD diamademen, apakah bisa melakukan angket pada institusi yang bukan pemerintah. UUD sudah mengatur ketidakpuasan mengenai pemilu, diatur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu)," ucap Yusril kemudian.

Dalam UU Pemilu sendiri diatur sejumlaah lembaga sebagai pengawas pelaksanaan sehingga jika pun terjadi kecurangan maka ada lembaga Gakumdu, Panwas, DKPP.

baca juga

Di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, memang pernah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dalam prakteknya, dalam Pilkda, MK tidak hanya memeriksa hasil akhir, namun juga melihat potensi kecurangan. MK pernah membatalkan hasil Pilkada dan diputuskan dibatalkan dan diselenggarakan pemilihan ulang. MK pernah membatalkan seluruh hasil Pilkada, namun dalam sengketa Pilpres pilihannya akan membatalkan sebagian atau membatalkan seluruhnya. Tapi tidak ada dijadwalkan Pilpres ulang, yang ada Pilpres diulang sebagian atau Pilpres dua putaran," terang Yusril lebih detail.

Yusril kemudian menjelaskan alasan perumus amandemen UUD yang mengharuskan penyelesaian hasil Pilpres di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyelesaian hasil Pilpres memang ke MK, karena akan diputuskan secara cepat dan memiliki keputusaan tetap, juga diatur dalam jadwal yang dibuat lembaga penyelenggara, KPU," jelas pria kelahiran 5 Februari 1956 ini.

Yusril kemudian kembali menjelaskan angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu karenaa hak yang diatur mengatur secara umum. 

Sementara UU Pemilunya sudah mengatur mengenai penyelesaian selisih atau sengketa Pemilu melalui MK.

"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang  diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan Presiden dan wakilnya," jelas Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahasa Alam Menguak Tudingan Arogansi Ganjar: Guyon Satir Jadi Penyebab

Bahasa Alam Menguak Tudingan Arogansi Ganjar: Guyon Satir Jadi Penyebab

News | Minggu, 25 Februari 2024 | 10:04 WIB

AHY Akan Hormati Prabowo jika Terima Partai dari Koalisi Lain Gabung Kabinet

AHY Akan Hormati Prabowo jika Terima Partai dari Koalisi Lain Gabung Kabinet

Kotak Suara | Sabtu, 24 Februari 2024 | 22:05 WIB

Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara

Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara

Kotak Suara | Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:58 WIB

Lagi Jadi Gunjingan, Beda Sikap Adian Napitupulu di Pilpres 2019 dan 2024

Lagi Jadi Gunjingan, Beda Sikap Adian Napitupulu di Pilpres 2019 dan 2024

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:35 WIB

Pesan Tersembunyi di Poster Lawas Selamat Puasa Cak Imin: Kode Angka 1 dan Wapres

Pesan Tersembunyi di Poster Lawas Selamat Puasa Cak Imin: Kode Angka 1 dan Wapres

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:15 WIB

Sudirman Said Sebut Cara Pikir Yusril Sesat soal Usulan Hak Angket Kubu Ganjar-Anies Picu Keributan

Sudirman Said Sebut Cara Pikir Yusril Sesat soal Usulan Hak Angket Kubu Ganjar-Anies Picu Keributan

Kotak Suara | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:52 WIB

Adab Prabowo vs Anies Baswedan: Sama-sama Jalankan Sunah Rasulullah SAW

Adab Prabowo vs Anies Baswedan: Sama-sama Jalankan Sunah Rasulullah SAW

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:44 WIB

Terkini

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir

Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Betrand Peto?

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Betrand Peto?

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC

Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Cinta dan Makna Sebuah Pilihan: Ulasan Novel Islammu Adalah Maharku

Cinta dan Makna Sebuah Pilihan: Ulasan Novel Islammu Adalah Maharku

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:56 WIB

SPBU Shell di Indonesia Kini Dikelola SEFAS Group

SPBU Shell di Indonesia Kini Dikelola SEFAS Group

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Hashim Sebut Petugas Pajak & Bea Cukai Lemah, RI Seharusnya Surplus Anggaran Rp 900 T

Hashim Sebut Petugas Pajak & Bea Cukai Lemah, RI Seharusnya Surplus Anggaran Rp 900 T

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:53 WIB

×