Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut melakukan investigasi terkait kasus dugaan pencabulan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno terhadap bawahannya RZ.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam menyebut investigasi tengah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Berdasar laporan masyarakat, kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal," kata Nizam kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Investigasi tersebut dilakukan sebagaimana Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dalam pelaksanaan, turut melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan badan penyelenggara perguruan tinggi.
![Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/01/53417-ilustrasi-pelecehan-santri-ist.jpg)
Investigasi yang dilakukan Kemendikbudristek, kata Nizam, berbeda dengan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," katanya.
Minta Perlindungan LPSK
RZ sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut permohonan perlindungan tersebut disampaikan RZ pada Minggu (25/2/2024) hari ini.
Baca Juga: Miris! Lapor Usai Dilecehkan Rektor Universitas Pancasila ke Atasan, RZ Malah Dimutasi
"Baru siang ini permohonannya masuk," kata Edwin.
Dalam waktu dekat, kata Edwin, LPSK berencana memanggil RZ untuk diminta keterangannya.
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," jelas Edwin.
Rektor UP Diperiksa Besok
Sementara Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor UP Edie Toet Hendratno selaku terduga pelaku pelecehan seksual terhadap RZ pada Senin (26/2/2024) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan pemeriksaan terhadap ETH dilakukan untuk menindaklanjuti laporan perempuan berinisial RZ selaku korban. Laporan dengan Nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan korban pada 12 Januari 2024.