Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres tapi Hak Angket Bisa Sanksi Jokowi

Tasmalinda Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres tapi Hak Angket Bisa Sanksi Jokowi
Cawapres Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keinginan mengajukan hak angket DPR terkait kecurangan pelaksaan Pemilihan Umum atau Pemilu makin mencuat. Baik partai pendukung pasangan calon atau paslon nomor urut 3 Ganjar Purnomo dan Muhaimin Iskandar sekaligus paslon nomor 1, AMIN mengungkapkan akan menempuh jalur tersebut.

Meski diungkapkan jika hak angket tidak bisa membatalkan hasil final dari pelaksanaan Pemilu atau Pilpres namun akan bisa memberikan sanksi pada Joko Widodo sebagai Presiden.

Hal ini dijelaskan Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat melakukan dialog dan menjawab pertanyaan netizen dan pendukung di media sosial Twitter miliknya.

Awalnya ia mengungkapkan mengenai pematik diskusi yang dibuka Mahfud selama 60 menit bersama netizen.

Dia menuliskan jika minimal ada dua jalur resmi guna menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 ini, yakni jalur hukum melakukan Mahkamah Konstitus yang akan bisa berimbas pada pembatalan hasil pemilu. Keputusan pembatalan tersebut jika mampu memperlihatkan bukti.

"Dan hakim MK berani," ujar Mahfud dalam narasi di media sosial.

Lalu jalur resmi kedua yang bisa dilakukan ialah dengan jalur politik melalui Angket di DPR.

Meski jalur ini tidak bisa membatalkan hasil Pemilu, atau Pilpres namun mampu menjatuhkan sanksi politik pada Presiden.

"Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," terang Mahfud kemudian.

Mahfud pun menjelaskan siapa-siapa yang bisa menempuh kedua jalur tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI