Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah mempertimbangkan desakan dari sosok calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo untuk menggunakan Hak Angket yang mereka miliki untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ganjar bahkan sampai mengancam akan turun tangan jika DPR RI enggan memanfaatkan Hak Angket mereka.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” bunyi keterangan Ganjar, Senin (19/2/2024).
Jika, wacana tersebut disetujui oleh parlemen, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Presiden RI kesekian kalinya yang 'diselidiki' DPR melalui Hak Angket.
Adapun sepanjang sejarah, DPR RI telah mengusut beberapa kebijakan dari Presiden RI terdahulu bahkan sejak awal-awal Republik Indonesia berdiri.
Lantas, siapa saja Presiden RI yang pernah 'ditodong' Hak Angket DPR RI?
Soekarno
![Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. [anri.go.id]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/3JkpGbqBK49bWo3uNj0kSkbvw0mlEBon.png)
DPR RI telah menggunakan Hak Angketnya bahkan sejak Republik Indonesia berdiri, yakni di zaman Presiden Soekarno.
Sebab sedari awal, DPR memiliki Hak Angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Waktu Soekarno memerintah pada 1950, DPR RI sempat hendak menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah.
Baca Juga: Beda Jauh dengan Mayor Teddy, Cara Mat Sony Ajudan Jokowi Tetap Waspada Gak Lebay
Penyelidikan tersebut atas inisiasi Ketua Dewan Pertimbangan Agung R. Margono Djojohadikusumo bersama 12 anggota DPR.