Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek BTS 4G, Hakim Sebut Hal Meringankan: Proyek Telah Rampung

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:37 WIB
Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek BTS 4G, Hakim Sebut Hal Meringankan: Proyek Telah Rampung
Terdakwa korupsi dalam kasus proyek BTS 4G, Yusrizki mendengarkan vonis dari hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Dalam putusannya, hakim menyakini Yusrizki terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga membebankan Yusrizki untuk membayar uang pengganti Rp 61,179 miliar.

"Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Yusrizki, ia disebut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankannya, saat persidangan Yusrizki disebut bersikap kooperatif dan sopan, tidak pernah dihukum, dan memiliki istri dan anak.

"Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan," ujar Hakim.

Selain itu, proyek BTS 4G yang sudah rampung juga menjadi hal yang meringankan Yusrizki.

Baca Juga: Langsung Koordinasi dengan FBI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo

"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan, dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia," ujar Hakim.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaaan jaksa penuntut umum, Yusrizki didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta dari perkara korupsi BTS 4G.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI