MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Bara JP Siap Kawal Program Pemerintah Reformasi Sistem Kesehatan RI

Bangun Santoso

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:08 WIB
MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Bara JP Siap Kawal Program Pemerintah Reformasi Sistem Kesehatan RI
Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Dr. Relly Reagen. (Ist)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 17/2023 tentang kesehatan. Putusan ini diketok pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Permohonan uji formil dalam perkara No. 130/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan, salah satunya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Dr. Relly Reagen mengatakan, dengan ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh MK, artinya UU Kesehatan bisa dilanjutkan untuk membuat turunan peraturan dari pemerintah.

"Dari Bara JP mendukung atas kelanjutan dari UU Kesehatan tersebut. Dengan UU Kesehatan ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dapat berkonsentrasi untuk membuat program memajukan kesehatan masyarakat dan memperbaiki reformasi sistem kesehatan RI," ujar Relly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).

Bara JP, kata dia, juga berharap kepada pemerintah agar dapat mengajak diskusi dan mengayomi dari seluruh organisasi profesi kesehatan agar dapat terakomodir demi kepentingan masyarakat Indonesia.

"Bara JP siap mengawal dan membantu program pemerintah di bidang kesehatan karena di Bara JP sendiri mempunyai organ sayap yakni Bara Tangguh /BATU yang membidangi kesehatan dan sosial," tambah Relly.

Untuk diketahui, dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa struktur dan sistematika UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus, sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada September 2023 lalu, tepatnya, Selasa (19/9/2023).

baca juga

Mereka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Masalah Etik Kedokteran

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Masalah Etik Kedokteran

Health | Minggu, 03 Maret 2024 | 08:06 WIB

Bara JP Yakin PSI Lolos Ambang Batas Parlemen, Tapi Quick Count Lembaga Survei Berkata Sebaliknya

Bara JP Yakin PSI Lolos Ambang Batas Parlemen, Tapi Quick Count Lembaga Survei Berkata Sebaliknya

Kotak Suara | Sabtu, 17 Februari 2024 | 04:00 WIB

Jokowi Dapat Laporan Perkembangan dari Sejumlah Daerah, Begini Kata Relawan Bara JP

Jokowi Dapat Laporan Perkembangan dari Sejumlah Daerah, Begini Kata Relawan Bara JP

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:55 WIB

Dipanggil Jokowi ke Istana Malam-malam, Relawan Bara JP Sampaikan Laporan Perkembangan Terkini

Dipanggil Jokowi ke Istana Malam-malam, Relawan Bara JP Sampaikan Laporan Perkembangan Terkini

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:36 WIB

Industri Pertembakauan RI Harap-harap Cemas Soal RPP UU Kesehatan

Industri Pertembakauan RI Harap-harap Cemas Soal RPP UU Kesehatan

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:43 WIB

Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:38 WIB

Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?

Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 06:06 WIB

Terkini

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

×