MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Masalah Etik Kedokteran

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Minggu, 03 Maret 2024 | 08:06 WIB
MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Masalah Etik Kedokteran
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi saat melakukan sesi wawancara ekslusif dengan tim Suara.com di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Adib Khumaidi angkat bicara mengenai ditolaknya uji formil Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Dr. Adib, pihaknya menyoroti masalah etika dilanggar dokter, pasien hingga rumah sakit bisa mengancam perlindungan masyarakat saatnya mengakses layanan kesehatan. Inilah sebabnya IDI sempat mengajukan uji formil UU Kesehatan yang disahkan pada 2023 lalu. Sayangnya masalah etika profesi kedokteran tidak diatur dalan UU Kesehatan baru tersebut. 

"Core di dalam pelayanan itu etik profesi, kita berbicara mengenai etik profesi kedokterananya, ini jadi hal yang sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Dr. Adib di Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (2/3/2024).

Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT. (IDI)
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT. (IDI)

Lebih lanjut Dr. Adib mengingatkan, meski masih banyak masyarakat belum memahami dampak buruk masalah etik kedokteran, namun efeknya bisa dirasakan langsung masyarakat. Seperti layanan atau pengobatan berbasis ilmiah dan penelitian, sehingga tindakan medis tidak dilakukan asal-asalan hanya berdasarkan katanya-katanya.

"Sehingga masyarakat dilayani layanan yang sebagai bukti ilmiah dan evident base, dilakukan juga sesuai oleh dokter yang sesuai kompetensinya dan dilakukan juga oleh dokter. Bagi kami oleh profesi terjaga dari sisi etiknya, sebagai upaya wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkap Dr. Adib.

Dr. Adib mengatakan masakan etik kedokteran ini tidak hanya jadi isu penting di Indonesia, tapi juga sudah jadi pembahasan dunia. Terlebih saat masalah etik dibicarakan langsung Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO di forum internasional. 

"WHO juga bicara mengenai masalah etik isu, bicara permasalahan etik dalam profesi kedokteran di seluruh dunia, saat ini diharapkan era digitalisasi pelayanan, era sosial media, era akhirnya ada semacam anomali masyarakat yang harus dihadapi," pungkas Dr. Adib.

MK tolak uji formil UU Kesehatan

Mk menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2).

Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan. 

Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartipasi tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih atau menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. Fakta pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Kedua, Kemenkes telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan, 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Tetap Patuhi Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024, Usai Penetapan Putusan MK

KPU Tetap Patuhi Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024, Usai Penetapan Putusan MK

Kotak Suara | Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:15 WIB

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, Cak Imin: Memang Harus Begitu

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, Cak Imin: Memang Harus Begitu

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:21 WIB

Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024

Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024

Kotak Suara | Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:14 WIB

Terkini

Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh

Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:21 WIB

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?

Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?

Health | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:35 WIB

Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat

Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat

Health | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:24 WIB

Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik

Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik

Health | Senin, 04 Mei 2026 | 22:10 WIB

Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien

Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien

Health | Senin, 04 Mei 2026 | 15:07 WIB

Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik

Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik

Health | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:00 WIB

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Health | Kamis, 30 April 2026 | 18:40 WIB

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:49 WIB