Kala itu, pelaku Reza tak bisa menolak lantaran ia terdesak utang,
Akhirnya, ketiganya menghabisi nyawa Indriana dan membuang jenazahnya. Tubuh Indriana yang tak bernyawa ditemukan di Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada (25/2/2024).
Devara dan kedua eksekutor dikenakan pasal Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan hukuman maksimal pidana mati.