Cerita Dua Malam Dasril Tinggal dengan Mayat Istri yang Dibunuhnya di Rumah Kontrakan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2024 | 01:30 WIB
Cerita Dua Malam Dasril Tinggal dengan Mayat Istri yang Dibunuhnya di Rumah Kontrakan
Wajah Dasril, tersangka pembunuhan istrinya sendiri di kontrakan wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Akibat cemburu buta, Dasril (40) tega membunuh istrinya sendiri, Sumiyati (54) di rumah kontrakan yang berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) silam.

Donny mengatakan, sehari sebelumnya, Dasril dengan Sumiyati sempat terlibat konflik. Hingga akhirnya, cekcok lantaran rasa cemburu Sumiyati terhadap Dasril.

"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu, di kepalanya sebanyak 1 kali. Namun pada hari itu berbaikan, kemudian mereka biasa saja," kata Donny di Mapolsek Tambora, Senin (4/3/2024).

Kemudian, pada Rabu (21/2/2024), mereka kembali bertengkar. Penyebabnya masih sama yakni akibat cemburu. Dalam cekcok yang berulang, pelaku sempat meninju istrinya di bagian wajah, hingga tersungkur.

Ketika Sumiyati terjatuh, Dasril langsung mencekiknya. Tak lama kemudian, Dasril langsung membekap wajah Sumiyati menggunakan bantal hingga kehilangan nyawa.

Dasril tidak langsung kabur meninggalkan rumah kontrakannya. Ia masih sempat bermalam bersama mendiang istrinya.

"Itu pada hari Rabu terjadinya pembunuhan, hari Kamis si tersangka masih ada di TKP, jadi sempat tinggal sama jenazahnya itu, kemudian hari Jumat-nya baru dia pergi," ucap Donny.

Pada Jumat, Donny mengatakan, Dasril langsung buron mencari kontrakan baru di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelum buron, Dasril sempat mengunci pintu kamar kontrakannya dari luar menggunakan tali rafia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung memburu tersangka. Tersangka diringkus di rumah kontrakannya.

Ketika diringkus, tersangka tidak berkutik dan langsung mengakui segala perbuatannya kepada penyidik.

Dasril dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekik dan Dibekap Bantal Gegara Cemburu, Kejinya Pria di Tambora Sembunyikan Mayat Istri sampai Membusuk!

Dicekik dan Dibekap Bantal Gegara Cemburu, Kejinya Pria di Tambora Sembunyikan Mayat Istri sampai Membusuk!

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 15:12 WIB

Membusuk hingga Dikira Bangkai Tikus, Tetangga Sempat Nguping soal Ini Sebelum Sumiyati Dibunuh Suaminya

Membusuk hingga Dikira Bangkai Tikus, Tetangga Sempat Nguping soal Ini Sebelum Sumiyati Dibunuh Suaminya

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:56 WIB

Misteri Bau Busuk Terungkap, Wanita Ditemukan Tewas di Tambora Ternyata Dibunuh Suami

Misteri Bau Busuk Terungkap, Wanita Ditemukan Tewas di Tambora Ternyata Dibunuh Suami

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 12:21 WIB

Terkini

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:27 WIB

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB