Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui

Bella Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:39 WIB
Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui
Penjara - ilustrasi penjara seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara.com - Seorang perempuan berinisial PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani (4).

Adapun korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya AZ (22) yang merupakan pacar PR pada 9 Februari 2024 lalu. Ia meregang nyawa di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengutip ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.

Menurut Fachmi Suciandy, penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi lantas mengamankan Ibu korban dan langsung melakukan penahanan.

Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak. Ia diduga menyuruh pacarnya untuk menganiaya darah dagingnya itu hingga meninggal dunia.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

AZ ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR.

Akibat perbuatannya, PR terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.

Baca Juga: Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

"Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," kata Fachmi Suciandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI