Kronologis Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2024 | 02:35 WIB
Kronologis Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat
Kondisi Angkot S10 yang ringsek usai nyusruk di daerah Jalan WR Supratman, Ciputat, Tangsel, Selasa (5/3/2024). [Suara.com/M Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menduga bahwa supir angkot berada dalam kondisi mabuk sehingga tidak sadar. Namun ia masih belum dapat memastikan minuman apa yang membuat supir angkot itu mabuk.

"Kemungkinan pengaruh obat juga sih kayaknya, orang gak sadar," kata dia.

Dilansir dari website Humas Polri, pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit, juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Kontributor : Muhamad Iqbal Fathurahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI