Persyaratan pendaftaran KJMU antara lain:
1. Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Besaran dana KJMU per semester adalah Rp9 juta. Adapun timeline pendaftaran KJMU tahap I tahun 2024 ialah sebagai berikut.
1. tanggal 4-15 Maret 2024, pendaftaran KJMU
2. tanggal 4-19 Maret 2024, verifikasi sekolah
3. tanggal 4-25 Maret 2024, verifikasi perguruan tinggi
4. tanggal 26-28 Maret 2024, verifikasi dinas pendidikan
5. tanggal 1-30 April 2024, penetapan Kepgub penerima.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Adapun informasi dokumen persyaratan KJMU tahap 1 2024 secara lebih lengkap dapat disimak di akun instagram upt.p4op, link berikut:
Demikian itu informasi mengenai fakta-fakta KJMU yang kabarnya dicabut Heru Budi.
Kontributor : Mutaya Saroh