Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:38 WIB
Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Suara.com - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3/2024). Dalam sidang perdananya itu, Qosasi didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), uang suap itu diberikan Qosasi supaya proyek BAKTI Kominfo mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu :berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G 2021," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap transaski pemberian uang tersebut menggunakan kode 'Garuda.' Hal itu berawal saat terpidana Anang Achmad Latif dipanggil oleh Qosasi di kantor BPK, Slipi, Jakarta Barat pada Juli 2022 silam.

"Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif, 'Sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?.' Kemudian Anang Achmad Latif menjawab “sudah pak, sangat memberatkan, saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya). Dan terdakwa Achsanul Qosasi menyampaikan 'akan ada PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) lanjutan terhadap BTS,' mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam," kata Jaksa membeberkan.

Usai menyampaikan hal tersebut, Qosasi kemudian meminta agar Anang menyiapkan uang pelicin sebesar Rp40 miliar.

"Sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ;ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya 'Garuda," kata Jaksa.

Sidang perdana kasus korupsi BTS Komifo dengan terdakwa eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang perdana kasus korupsi BTS Komifo dengan terdakwa eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Selanjutnya pada 19 Juli, Qosasi memerintahkan orang kepercayaanya bernama Sadiki Rusli untuk bertemu seseorang di Hotel Grand Hyatt Jakarta dan menyampaikan kode tersebut. Belakangan diketahui orang yang mengantarka uang tersebut adalah Windy Purnama (sudah jadi terdakwa dalam kasus ini).

"Sadikin Rusli turun ke lantai lima di kafe yang ada kolam renangnya. Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan 'Garuda', Sadikin pun menjawab Garuda," kata jaksa.

Singkatnya, Windi menyerahkan koper ke Sadikin di dalamnya berisi uang Rp 40 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan Windi ke Rusli di basemen P1 Grand Hyatt, Jakarta.

Lalu berselang beberapa Qosasi datang untuk mengambil koper berisi uang dari Sadikin.

Atas hal itu, jaksa menjerat Qosasi dengan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

News | Selasa, 21 November 2023 | 16:38 WIB

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

News | Kamis, 16 November 2023 | 21:01 WIB

Deretan Aset Achsanul Qosasi Yang Disita Kejagung: Bermacam Mata Uang Asing Hingga Sertifikat Tanah Ribuan Meter

Deretan Aset Achsanul Qosasi Yang Disita Kejagung: Bermacam Mata Uang Asing Hingga Sertifikat Tanah Ribuan Meter

News | Rabu, 15 November 2023 | 09:31 WIB

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB