Sumber data yang dimaksud yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ungkap Purwosusilo.
Bantahan Heru Budi
Namun belakangan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah pihaknya telah memangkas anggaran untuk KJMU.
Ia menyebut Pemerintah Daerah DKI masih bisa membiayai bantuan pendidikan untuk para mahasiswa.
"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya, Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik (mahasiswa) ini kok," ujar Heru usai mengundang mahasiswa penerima KJMU di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Karena tak memangkas anggaran, Heru juga menyatakan tak ada pengurangan kuota penerima KJMU dari sekitar 19 ribu menjadi 7.900 orang.