Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI mengakui sempat menghapus data sejumlah penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU.
Alhasil, akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diramaikan oleh warga yang mengeluh, lantaran dicoret dari penerima KJP Plus dan KJMU.
Mereka menyesalkan kebijakan ini karena menganggap yang dicoret ini masih memerlukan kartu sakti itu. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo pun meminta masyarakat untuk memakluminya.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Dalam penentuan daftar penerima KJP dan KJMU, Purwosusilo menyebut pihaknya tak memiliki wewenang. Sebab, pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ungkap Purwosusilo.
Bantahan Heru Budi
Namun belakangan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah pihaknya telah memangkas anggaran untuk KJMU.
Baca Juga: Bantah Mau Maju Pilkada DKI, Anies: Itu Pengalihan Isu Seolah Pilpres Sudah Selesai
Ia menyebut Pemerintah Daerah DKI masih bisa membiayai bantuan pendidikan untuk para mahasiswa.