Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid

Senin, 11 Maret 2024 | 17:21 WIB
Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi masjid. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu lantas dikomentari oleh sejumlah tokoh.

Baca Juga:

Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri

Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas

Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK semisalnya, yang menanggapi adanya aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.

Menurutnya, aturan itu sejalan dengan apa yang sudah dijalankan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sebagai pemimpin, JK menyebut DMI sudah lama berharap adanya pengaturan itu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak," kata JK di Makassar, Minggu (10/3/2024).

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengungkapkan kendala yang terjadi selama ini untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rakha)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengungkapkan kendala yang terjadi selama ini untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rakha)

JK menuturkan, masjid yang berada di bawah naungan DMI sudah menerapkan pengaturan pengeras suara sejak lama.

Pengaturan yang diterapkan pun tidak berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

"Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” ucapnya.

Adapun ia menilai, penggunaan pengeras suara itu tidak lain ialah untuk menjaga kesyahduan dari beribadah.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI