Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid

Senin, 11 Maret 2024 | 17:21 WIB
Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi masjid. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengungkapkan kendala yang terjadi selama ini untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rakha)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengungkapkan kendala yang terjadi selama ini untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rakha)

JK menuturkan, masjid yang berada di bawah naungan DMI sudah menerapkan pengaturan pengeras suara sejak lama.

Pengaturan yang diterapkan pun tidak berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

"Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” ucapnya.

Adapun ia menilai, penggunaan pengeras suara itu tidak lain ialah untuk menjaga kesyahduan dari beribadah.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” terangnya.

Tanggapan positif juga disampaikan oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti.

Menurutnya, syiar Ramadhan tidak ditentukan dari besarnya suara yang dikeluarkan dari pengeras suara masjid.

"Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” kata Abdul Mukti melalui akun X pribadinya.

Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]
Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]

Penolakan lantas datang dari anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Ia menyesalkan atas adanya imbauan yang dikeluarkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI