Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 11 Maret 2024 | 17:21 WIB
Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi masjid. [Pixabay]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu lantas dikomentari oleh sejumlah tokoh.

Baca Juga:

Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri

Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas

Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK semisalnya, yang menanggapi adanya aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.

Menurutnya, aturan itu sejalan dengan apa yang sudah dijalankan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sebagai pemimpin, JK menyebut DMI sudah lama berharap adanya pengaturan itu.

baca juga

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak," kata JK di Makassar, Minggu (10/3/2024).

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengungkapkan kendala yang terjadi selama ini untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rakha)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengungkapkan kendala yang terjadi selama ini untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Rakha)

JK menuturkan, masjid yang berada di bawah naungan DMI sudah menerapkan pengaturan pengeras suara sejak lama.

Pengaturan yang diterapkan pun tidak berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

"Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” ucapnya.

Adapun ia menilai, penggunaan pengeras suara itu tidak lain ialah untuk menjaga kesyahduan dari beribadah.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” terangnya.

Tanggapan positif juga disampaikan oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti.

Menurutnya, syiar Ramadhan tidak ditentukan dari besarnya suara yang dikeluarkan dari pengeras suara masjid.

"Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” kata Abdul Mukti melalui akun X pribadinya.

Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]
Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]

Penolakan lantas datang dari anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat.

Ia menyesalkan atas adanya imbauan yang dikeluarkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Surahman menilai, aturan tersebut malah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam.

“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid-masjid,” kata Surahman.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan penggunaan suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," demikian yang tercantum dalam surat edaran yang dimaksud dikutip Senin (11/8/2024).

Imbauan untuk mengatur pengeras suara sempat menjadi pro dan kontra pada 2022 lalu.

Kalau dilihat dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Salat Subuh:

  • Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:

  • Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan suara luar maksimal lima menit.
  • Setelah azan dikumandangkan, masjid menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Jumat:

  • Pembacaan Alquran atau salawan/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan waktu maksimal 10 menit.
  • Pengeras suara dalam digunakan untuk penyampaian pengumuman terkait petugas, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir dan doa.

Lainnya:

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Hari Raya:

  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Miftah Samakan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

Gus Miftah Samakan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

News | Senin, 11 Maret 2024 | 17:15 WIB

Gus Miftah Sindir Aturan Speaker saat Ramadhan, Auto Kena Skakmat Kemenag

Gus Miftah Sindir Aturan Speaker saat Ramadhan, Auto Kena Skakmat Kemenag

News | Senin, 11 Maret 2024 | 16:57 WIB

Lengkap! Begini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan 2024

Lengkap! Begini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan 2024

News | Senin, 11 Maret 2024 | 16:28 WIB

Masjid Istiqlal Tambah Kuota Buka Puasa Gratis Tahun Ini Jadi 4 Ribu, Berharap Masyarakat Tak Berebut!

Masjid Istiqlal Tambah Kuota Buka Puasa Gratis Tahun Ini Jadi 4 Ribu, Berharap Masyarakat Tak Berebut!

News | Senin, 11 Maret 2024 | 16:10 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Religi | Senin, 11 Maret 2024 | 15:20 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×