Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid

Senin, 11 Maret 2024 | 17:21 WIB
Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
Ilustrasi masjid. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surahman menilai, aturan tersebut malah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam.

“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid-masjid,” kata Surahman.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan penggunaan suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," demikian yang tercantum dalam surat edaran yang dimaksud dikutip Senin (11/8/2024).

Imbauan untuk mengatur pengeras suara sempat menjadi pro dan kontra pada 2022 lalu.

Kalau dilihat dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Salat Subuh:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

  • Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI