Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:14 WIB
Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan
Menko PMK Muhadjir Effendy usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

• Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.

• Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI