Sebagaimana diketahui seorang anak berinisial AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).