Kasus Pungli Di Rutan, Eks Penyidik: Ini Korupsi Sistematik Usai Revisi UU KPK

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 18 Maret 2024 | 08:28 WIB
Kasus Pungli Di Rutan, Eks Penyidik: Ini Korupsi Sistematik Usai Revisi UU KPK
Praswad Nugraha (tunjuk tangan) saat masih menjadi penyidik di KPK. [Ist]

Suara.com - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari penetapan 15 orang tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.

Praswad menyebut perkara ini menambah daftar panjang perkara korupsi di internal KPK yang merupakan lembaga antikorupsi.

"Proses pengusutan ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di KPK yang apabila dilihat terjadi secara lengkap, mulai dari tahap pimpinan dengan Firli Bahuri, penyidikan dengan kasus Robin sampai dengan penahanan dengan kasus korupsi rutan," kata Praswad dikutip Suara.com, Senin (18/3/2024).

Praswad menilai rangkaian kasus tindak pidana korupsi di internal KPK sudah terjadi secara sistemik.

"Ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat. Jangan sampai sekaan dibuat jarak bahwa rutan terjadi korupsi, sedangkan pimpinan tidak tahu apa-apa. Ini korupsi sistemik yang melembaga di KPK dan terjadi secara masif pasca-revisi UU KPK," katanya.

Lanjutnya, ini harusnya menjadi titik untuk memberhentikan para pimpinan KPK karena dianggap gagal.

"Seharusnya pimpinan saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan dan bahkan terjadi secara masif. Tidak tau malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK," tuturnya.

IM57+ Institute juga mendesak agar dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil guna melakukan investigasi secara menyeluruh di KPK.

"Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara konkret dalam penanganan korupsi baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal. Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," tegasnya.

baca juga

Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Eks Penyidik Soal 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Kata Eks Penyidik Soal 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:39 WIB

Kasus Pungli Berjemaah Tahanan KPK, Karutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka!

Kasus Pungli Berjemaah Tahanan KPK, Karutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka!

Video | Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:00 WIB

Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN

Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 22:45 WIB

KPK Tahan Pegawai Pelaku Pungli di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

KPK Tahan Pegawai Pelaku Pungli di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 22:34 WIB

Terungkap Kode-kode Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan KPK: Pakan Jagung hingga Kandang Burung!

Terungkap Kode-kode Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan KPK: Pakan Jagung hingga Kandang Burung!

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:33 WIB

Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang

Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:13 WIB

Karutan dan Petugasnya Jadi Tersangka Pungli Rp 6 Miliar, Pimpinan KPK Minta Maaf

Karutan dan Petugasnya Jadi Tersangka Pungli Rp 6 Miliar, Pimpinan KPK Minta Maaf

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:43 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×