(3 bulan : 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yaitu sama dengan penghitungan THR karyawan tetap, maka rumusnya tetap sama yaknj (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan.
Apabila masa kerjanya selama 5 bulan, maka mendapat THR berapa? Misalnya saja gaji pokok selama sebulan adalah Rp 9.000.000, maka dihitung (5 Bulan : 12 Bulan) x Rp 9.000.000 = Rp 3.750.000
Demikian aturan pembayaran THR karyawan swasta mulai dari jadwal, dasar hukum dan perhitungan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari