Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya

Rifan Aditya

Senin, 18 Maret 2024 | 18:06 WIB
Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
Ilustrasi Pembagian THR - Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta (istockphoto)

Suara.com - Menjelang hari raya lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak karyawan yang paling ditunggu-tunggu. Tak hanya ASN ataupun PNS saja, karyawan swasta pun juga berhak mendapatkan THR 2024 dari perusahaan tempat ia bekerja. Dalam pembagiannya, terdapat aturan pembayaran THR karyawan swasta. 

THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. 

Adapun tunjangan hari raya keagamaan di Indonesia antara lain Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam. Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karywan yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi karywan yang beragama Konghucu. 

Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungan 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis aturan terkait kewajiban pengusaha yang harus membayar THR Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (sesuai asumsi 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada 10 April 2024). 

Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi para Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Adapun aturan resmi ini diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip CNN Indonesia pada Senin (18/3/2024). 

Adapun THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. Selain itu, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama kurang lebih paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar gaji selama satu bulan.

Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerjanya kemudian dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran gaji selama satu bulan. 

Sedangkan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja maupun buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas sendiri dihitung sesuai rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Apabila pekerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang ia diterima setiap bulan selama masa kerja. 

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 

Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan yaiti (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan. Simak contohnya di bawah ini: 

1. Aisyah bekerja di PT Ramadhani dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru saja bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 14:00 WIB

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 11:15 WIB

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

News | Senin, 18 Maret 2024 | 11:04 WIB

8 Model Baju Lebaran 2024 Couple Keluarga dengan Desain Elegan

8 Model Baju Lebaran 2024 Couple Keluarga dengan Desain Elegan

Lifestyle | Senin, 18 Maret 2024 | 10:58 WIB

Begini Antisipasi Kemenhub saat 193 juta Diprediksi Mudik Lebaran

Begini Antisipasi Kemenhub saat 193 juta Diprediksi Mudik Lebaran

Video | Senin, 18 Maret 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB