Polisi Ciduk 16 Orang Terkait Demo Tolak Pemilu Curang di KPU dan DPR, Ini Alasannya!

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:06 WIB
Polisi Ciduk 16 Orang Terkait Demo Tolak Pemilu Curang di KPU dan DPR, Ini Alasannya!
Massa aksi tolak pemilu curang bertahan hingga malam hari di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Polisi menangkap 16 orang terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan KPU RI pada Selasa (19/3/2024) kemarin. Belasan orang tersebut hingga kekinian masih diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merincikan delapan di antaranya ditangkap terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Kemudian delapan lainnya terkait aksi demonstrasi di KPU RI. 

"Aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI ada 8 orang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Diketahui,  gedung KPU RI dan DPR RI belakangan menjadi sasaran demonstrasi. Aksi massa berujuk rasa karena menolak penyelenggaran Pemilu 2024 yang dianggap ada kecurangan. Bahkan, demonstrasi tolak pemilu curang di depan DPR yang berlangsung hingga Selasa (19/3) malam berujung ricuh. Polisi akhirnya memukul mundur massa.  

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia membakar ban saat menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta,  Senin (18/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia membakar ban saat menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ade Ary menjelaskan 16 orang tersebut masih diperiksa untuk didalami perannya.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam," ungkapnya. 

Gangguan keamanan tersebut, lanjut Ade Ary, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di mana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. 

"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat," pungkasnya. 

Baca Juga: Pilih Fokus Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Gerindra Rela Kursi DPRD DKI Melorot: Mau Nyalahin Siapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI