Sementara itu Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menganggap aneh permintaan tersebut.
Dia berpendapat, permintaan tersebut membawa konsekuensi tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran dan menyeluruh.
"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum, itu tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yusril.