Diketahui, warga sipil tersebut berinisial FL (37). Pria ini adalah mantan napi narkotika yang telah menjalani rehabilitasi dan sudah bebas dari hukuman. Bukannya bertobat, FL justru menyimpan dendam terhadap petugas polisi tersebut.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/3/2024). Melihat anggotanya mengeluarkan pistol untuk memberi peringatan pelaku mundur dan dapat diringkus.
FL kembali diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman menggunakan senjata tajam serta Pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
Ditelusuri lebih lanjut, FL memang terlibat dalam kasus narkotika dan diringkus oleh satuan reserse Polres Inhil. Awalnya tidak ditemukan bukti dari tangan FL. Tetapi urin FL ketika dicek justru positif mengonsumsi obat-obat terlarang.