Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja! (RObert Lens/Pexels)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto mendesak Menaker Ida Fauziyah merevisi Permenaker soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja H-7. Menurutnya, pemberian THR pada H-7 sebelum hari raya justru merugikan pekerja. 

Hal itu disampaikan Edy dalam Raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Bu Menteri memang pemberian THR H-7 sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu waktunya sangat mepet dengan hari raya," kata Edy. 

Ia mengatakan, pemberian THR pada H-7 akan mempersulit pekerja melaporkan jika perusahaan tak memberikan kewajibannya. 

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. (tangkapan layar/Bagaskara)
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. (tangkapan layar/Bagaskara)

"Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan THR, itu H-7. H-6 pekerja baru melaporkan pasti. H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktunya sangat sempit," tuturnya. 

"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah Hari Raya Idulfitri pasti. Karena aturannya dalam Permenaker H-7. Oleh karena itu, ini merugikan pekerja, sangat merugikan pekerja," sambungnya. 

Edy lantas memberikan perbandingan dimana para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI dan Polri diberikan THR pada H-14 Hari Raya. Untuk itu, ia mau ada peraturan diubah, pemberian THR bagi pekerja diberikan H-14 dari H-7. 

Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) (Pexels/Robert Lens)

"Sementara THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya. H-14, jatuh tanggal 22 Maret 2024 ini ada hal yang enggak sinkron. Oleh karena itu, ada tidak pemikiran dari Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 16 tahun 2016? Kalau bisa THR tidak diberikan H-7 tapi H-14 karena harus mengubah Permenaker itu," tuturnya. 

Lebih lanjut, kata dia, alasan lain usulannya tersebut agar THR diberikan H-14 yakni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

"Alasan lain ya biar ada cukup waktu bagi pekerja biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya karena kebutuhan meningkat harga harga naik tiket juga naiknya besar mudik harus butuh tiket kalau diberikan H-7 tidak ada waktu bagi pelerja untuk melaksanakan kebutuhan itu," ujarnya. 

Untuk itu, Edy mengajak, pemerintah menggunakan paradigma THR untuk melindungi para pekerja. 

"Sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan juga kalau barang dan jasa di apa namanya menjelang Idul Fitri pasti juga akan meningkatkan produksi dan meningkatkan lapangan kerja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PKB Yakin Gerindra Bakal Ikut Dukung Hak Angket: Lama-lama Gerah Dibayangi Sosok Jokowi

Legislator PKB Yakin Gerindra Bakal Ikut Dukung Hak Angket: Lama-lama Gerah Dibayangi Sosok Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:29 WIB

Harga Sembako Jelang Lebaran 2024 Mulai Turun, Zulhas Tak Jamin Bakal Stabil

Harga Sembako Jelang Lebaran 2024 Mulai Turun, Zulhas Tak Jamin Bakal Stabil

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:55 WIB

Catat! Ini 10 Imbauan Pemerintah Saat Mudik Lebaran 2024

Catat! Ini 10 Imbauan Pemerintah Saat Mudik Lebaran 2024

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 05:50 WIB

Ratusan Ruas Jalan Terendam Banjir, Kapolri Siapkan 112 Titik Alternatif Mudik Lebaran

Ratusan Ruas Jalan Terendam Banjir, Kapolri Siapkan 112 Titik Alternatif Mudik Lebaran

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 04:35 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB