Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:43 WIB
Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik
Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf kepada tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli. Ketiganya adalah Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sofyan Hadi.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan ketiganya terbukti bersalah dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/3/2024).

15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Oleh karenanya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada ketiganya.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak.

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," sambungnya.

Ditahan Gegara Pungli

Untuk diketahui, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 12  petugas rutan KPK lainnya. Mereka juga telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya  sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024.

Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. 

Selain itu, mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korek Keterangan Crazy Rich Ahmad Sahroni, KPK Usut Transferan Duit SYL ke NasDem

Korek Keterangan Crazy Rich Ahmad Sahroni, KPK Usut Transferan Duit SYL ke NasDem

News | Senin, 25 Maret 2024 | 11:41 WIB

Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan

Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan

News | Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:33 WIB

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Kita Tinggal Fase Terakhir

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Kita Tinggal Fase Terakhir

Video | Senin, 25 Maret 2024 | 07:00 WIB

Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya!

Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya!

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:15 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB