Update Laporan Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, KPK Butuh 40 Hari Menganalisa

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 03 April 2024 | 08:02 WIB
Update Laporan Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, KPK Butuh 40 Hari Menganalisa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2024). [Suar.com/Yaumal]

Suara.com - Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret nama Menteri Investigasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih berproses di pusat pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya membutuhkan waktu 40 hari sejak dilaporkan untuk menganalisis. Jika pun terdapat progres terkait aduan itu, akan disampaikan ke JATAM sebagai pelapor.

"Itu kan masih di pengaduan masyarakat ya. Pengaduan masyarakat kan batasannya itu 40 hari kerja, dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, dikutip Suara.com, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:

Ali menegaskan sesuai aturan, proses yang berlangsung di pusat pengaduan masyarakat KPK tidak bisa dipublikasi.

"Dan memang secara teknisnya itu tidak bisa kami kemudian publikasikan lebih lanjut hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, sekalipun teman-teman tahu siapa pelapornya" terangnya.

Hal itu juga disebut Ali berlaku pada sejumlah laporan masyarakat yang diterima KPK.

"Kami tidak bisa sampaikan itu secara detail. Sama ketika nanti di penyelidikan, dari pengaduan masyarakt misalnya dalam kasus yang lain, kami juga tentu tidak bisa kemudian menyampaikan itu," tambah Ali.

Sebelumnya, JATAM resmi melaporkan Bahlil ke KPK pada Selasa 19 Maret 2024. Dalam laporan Bahlil diduga melakukan korupsi terkait perizinan tambang.

Koordinator JATAM Melky Nahar menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Lewat aturan ini Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut,izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

Tak hanya itu, aturan tersebut memungkinkan memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo atua Jokowi, kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"JATAM menduga, langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," kata Melky.

Oleh karenanya mereka melayangkan laporan ke lembaga antikorupsi untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Bahlil.

"JATAM memandang, dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara," kata Melky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap

Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap

News | Rabu, 03 April 2024 | 07:51 WIB

Pimpinan KPK Ungkap Pejabat Korupsi untuk Persiapan Dana Pensiun

Pimpinan KPK Ungkap Pejabat Korupsi untuk Persiapan Dana Pensiun

News | Selasa, 02 April 2024 | 19:10 WIB

KPK Pastikan Tagih Tanggung Jawab Hukum Bupati Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD

KPK Pastikan Tagih Tanggung Jawab Hukum Bupati Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD

News | Selasa, 02 April 2024 | 18:42 WIB

Solusi Keliru! ICW Tolak Keras Isu Peleburan KPK dengan Ombudsman

Solusi Keliru! ICW Tolak Keras Isu Peleburan KPK dengan Ombudsman

News | Selasa, 02 April 2024 | 16:06 WIB

KPK Ajak Masyarakat Tagih Janji Kampanye Prabowo Subianto Berantas Korupsi

KPK Ajak Masyarakat Tagih Janji Kampanye Prabowo Subianto Berantas Korupsi

News | Selasa, 02 April 2024 | 15:10 WIB

Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar, KPK Tengah Dalami LHKPN Eks Jaksa KPK

Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar, KPK Tengah Dalami LHKPN Eks Jaksa KPK

News | Selasa, 02 April 2024 | 14:19 WIB

Isu KPK Digabung dengan Ombudsman, Alexander Marwata: Mungkin, Seperti di Korea Selatan

Isu KPK Digabung dengan Ombudsman, Alexander Marwata: Mungkin, Seperti di Korea Selatan

News | Selasa, 02 April 2024 | 13:41 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB