Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 04 April 2024 | 17:05 WIB
Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam keterangannya, Doli menjelaskan penunjukkam penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR sudah berulang kali mengingatkan pemerintah terkait pengangkatan Pj ini.

"Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Doli di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dia maksud, terdapat pasal yang mengatur tentang tak akan ada pemilihan kepala daerah hingga 2024 mendatang sejak Pilkada 2019.

Dari aturan itu, pemerintah perlu menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Doli juga mengatakan Komisi II DPR kerap menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait penetapan Pj kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar objektif dalam menunjuk Pj kepala daerah.

"Seluruh anggota itu selalu mengingatkan ya, agar proses penetapan pejabat kepala daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik, dan mungkin ada 5 atau 6 kali yang kami melakukan rapat kerja," tutur Doli.

"Dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tambah dia.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

baca juga

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Mandiri Hakim MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi

Sikap Mandiri Hakim MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi

News | Kamis, 04 April 2024 | 16:54 WIB

PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI

PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:35 WIB

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB

Bantah Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran, Ahli IPDN Bandingkan Perolehan Suara di Aceh dan Bengkulu

Bantah Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran, Ahli IPDN Bandingkan Perolehan Suara di Aceh dan Bengkulu

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:00 WIB

Blusukan ke Pasar Sebagai Wali Kota Solo, Momen Gibran Dapat Ucapan Selamat Pak Wapres

Blusukan ke Pasar Sebagai Wali Kota Solo, Momen Gibran Dapat Ucapan Selamat Pak Wapres

News | Kamis, 04 April 2024 | 15:44 WIB

Dibandingkan dengan Gibran, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Yusril Lebih Pantas Jadi Cawapres

Dibandingkan dengan Gibran, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Yusril Lebih Pantas Jadi Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 15:20 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB