Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 04 April 2024 | 17:05 WIB
Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam keterangannya, Doli menjelaskan penunjukkam penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR sudah berulang kali mengingatkan pemerintah terkait pengangkatan Pj ini.

"Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Doli di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dia maksud, terdapat pasal yang mengatur tentang tak akan ada pemilihan kepala daerah hingga 2024 mendatang sejak Pilkada 2019.

Dari aturan itu, pemerintah perlu menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Doli juga mengatakan Komisi II DPR kerap menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait penetapan Pj kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar objektif dalam menunjuk Pj kepala daerah.

"Seluruh anggota itu selalu mengingatkan ya, agar proses penetapan pejabat kepala daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik, dan mungkin ada 5 atau 6 kali yang kami melakukan rapat kerja," tutur Doli.

"Dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tambah dia.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

baca juga

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Mandiri Hakim MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi

Sikap Mandiri Hakim MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi

News | Kamis, 04 April 2024 | 16:54 WIB

PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI

PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:35 WIB

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB

Bantah Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran, Ahli IPDN Bandingkan Perolehan Suara di Aceh dan Bengkulu

Bantah Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran, Ahli IPDN Bandingkan Perolehan Suara di Aceh dan Bengkulu

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:00 WIB

Blusukan ke Pasar Sebagai Wali Kota Solo, Momen Gibran Dapat Ucapan Selamat Pak Wapres

Blusukan ke Pasar Sebagai Wali Kota Solo, Momen Gibran Dapat Ucapan Selamat Pak Wapres

News | Kamis, 04 April 2024 | 15:44 WIB

Dibandingkan dengan Gibran, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Yusril Lebih Pantas Jadi Cawapres

Dibandingkan dengan Gibran, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Yusril Lebih Pantas Jadi Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 15:20 WIB

Terkini

Kapal Kargo Panama Tabrak Kapal Nelayan China di Selat Singapura

Kapal Kargo Panama Tabrak Kapal Nelayan China di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:19 WIB

Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun

Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:14 WIB

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:10 WIB

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

News | Selasa, 22 September 2026 | 06:56 WIB

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

×