Suara.com - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi menjelaskan bahwa penunjukkan kepala daerah tidak ditujukan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Khalilul pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Menurut dia, di Provinsi Aceh ada 23 dari total 24 jumlah kepala daerah yang merupakan penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran kalah di Aceh.
“Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak pj kepala daerah, maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah. Logikanya Aceh adalah perolehan suara tertinggi karena dia adalah pj tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya, 02 hanya 24 persen,” kata Khalilul di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dia kemudian membandingkan perolehan suara Prabowo-Gibran di Aceh dengan Bengkulu. Pasalnya, Bengkulu disebut sebagai provinsi dengan penjabat paling sedikit, yaitu hanya 2 dari 11 kepala daerah.
“Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka kalau kita menggunakan keyakinan itu, empiriknya tidak terlihat,” ujar Khalilul.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.