Jurnalis di Nabire Diduga Dikeroyok dan Dihalangi Polisi saat Meliput, AJI Jayapura Nyatakan 3 Sikap

Minggu, 07 April 2024 | 03:05 WIB
Jurnalis di Nabire Diduga Dikeroyok dan Dihalangi Polisi saat Meliput, AJI Jayapura Nyatakan 3 Sikap
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

Suara.com - Sebanyak empat jurnalis di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Jumat (5/4/2024) diduga dihalangi polisi untuk melakukan peliputan aksi demonstrasi yang digelar Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua. Saat itu massa melakukan aksi buntut penganiayaan terhadap warga sipil di Puncak oleh oknum TNI.

Selain mendapatkan penghalangan peliputan, beberapa di antara mereka juga mengalami pengeroyokan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, empat jurnalis tersebut, Elias Douw (wagadei.id), Kristianus Degey (seputarpapua.com), Yulianus Degei (tribun-papua.com), dan Melkianus Dogopia (tadahnews.com).

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menjelaskan, awalnya keempatnya ingin meliput aksi demo tersebut. Disebutnya, Elias Douw wartawan wagadei.id mengaku tiba di lokasi demontrasi pukul 08.00 WIT. Saat itu sejumlah polisi menanyakan asal media Elias.

Elias lantas menjelaskan asal medianya. Selang 23 menit, aparat menembakkan gas air mata sebanyak lima kali, setelah itu massa aksi dan anggota polisi mulai ribut.

Selanjutnya, empat anggota polisi menghampiri Elias dan meneriakinya, 'wee anak kecil ko pulang, ko bikin apa di sini.' Dari sejumlah anggota polisi ada yang membawa rotan dan hendak memukulnya. Karena takut Elias berlari sambil dikejar polisi.

"Selain itu, saat dikonfirmasi Kristianus Degey jurnalis seputarpapua.com mengaku pihaknya turun dan meliput demo mahasiswa dan rakyat Papua. Setibanya di sana, ia mengeluarkan alat-alat jurnalistik seperti handphone untuk merekam video atau memotret foto, namun beberapa oknum polisi bereaksi lalu mendekati dan bertanya dengan nada yang lantang 'anjing ko bikin apa? Video dan foto cepat hapus'," kata Lucky lewat keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (6/4/2024).

Telepon genggam yang digunakan Kristianus merekam diambil polisi. Dia kemudian mendatangi Polres Nabire untuk mengambil. Di sana dia diminta untuk tidak meliput, 'kau tidak boleh liput dan kau keluar dari tempat ini. Kau cepat keluar tidak perlu kau liput.'

Sementara Yulianus Degei jurnalis Tribun-Papua.com mengaku dikeroyok sejumlah oknum polisi saat meliput demo di daerah Wadio, Nabire. Hal itu berawal saat sejumlah anggota polisi mendatanginya dan menanyakan kartu pers miliknya.

Baca Juga: Viral Rekaman Pengakuan Anak 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Jaktim, Ini Kronologinya

Tak berselang lama dia mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan di bagian kepalanya. Saat itu Yulianus sedang memakai helm. Tak hanya itu, alat-alat kerjanya seperti telepon genggam dirampas polisi.

Lalu, Melkianus Dogopia jurnalis tadahnews.com, mendapatkan penghalangan saat akan melakukan peliputan. Meskipun dirinya sudah menunjukkan kartu pers miliknya, namun dia tetap diminta untuk putar balik dan tidak melakukan peliputan.

Atas rangkaian peristiwa itu, AJI Jayapura menyampaikan tiga sikapnya:

  1. Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
  3. Mendesak semua pihak termasuk aparat keamanan berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI