Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 01 April 2024 | 21:18 WIB
Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap seorang jurnalis media online di Maluku Utara, Sukandi Ali.

Kekerasan terhadap korban buntut pemberitaan berjudul "Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat" yang tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024 lalu.

Adapun peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di bangunan lantai dua Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika Sukandi dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang.

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang.

“Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya,” kta Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

Sukandi disebut mendapat bogem mentah menggunakan tangan kosong oleh salah seorang anggota. Sementara, ada anggota lainnya yang memukul Sukandi menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu Sukandi.

“Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu,” jelasnya.

baca juga

Korban, lanjut Erick, juga sempat ditodong menggunakan pistol setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.

Pelaku mengancam korban akibat pemberitaan yang dibuat oleh korban. Pelaku juga sempat merasa keberatan atau konfirmasi yang dilakukan korban.

"Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya,” ucap Erick menirukan pelaku.

Sukandi juga menuduh korban lantaran telah membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL.

Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Sebelum menuliskan berita tersebut, Sukandi menerima informasi soal penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, yang diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.

Setelah dianiaya, korban juga diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin. Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.

Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:

  1. Penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan. Tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif.
  2. Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  3. Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Sifat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi, Ternyata Sering Kasar Pada Anak Kecil?

Terungkap! Sifat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi, Ternyata Sering Kasar Pada Anak Kecil?

Video | Senin, 01 April 2024 | 11:00 WIB

Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan

Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 14:07 WIB

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB

Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Your Say | Senin, 01 April 2024 | 09:50 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×