Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!

Senin, 01 April 2024 | 21:18 WIB
Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap seorang jurnalis media online di Maluku Utara, Sukandi Ali.

Kekerasan terhadap korban buntut pemberitaan berjudul "Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat" yang tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024 lalu.

Adapun peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di bangunan lantai dua Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika Sukandi dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang.

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang.

“Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya,” kta Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

Sukandi disebut mendapat bogem mentah menggunakan tangan kosong oleh salah seorang anggota. Sementara, ada anggota lainnya yang memukul Sukandi menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu Sukandi.

“Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Korban, lanjut Erick, juga sempat ditodong menggunakan pistol setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.

Pelaku mengancam korban akibat pemberitaan yang dibuat oleh korban. Pelaku juga sempat merasa keberatan atau konfirmasi yang dilakukan korban.

"Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya,” ucap Erick menirukan pelaku.

Sukandi juga menuduh korban lantaran telah membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL.

Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Sebelum menuliskan berita tersebut, Sukandi menerima informasi soal penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, yang diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI