Padahal, setelah digrebek kepolisian, unggahan terakhir Kloud pada 30 Oktober 2023.
Ditanya soal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin tak mau komentar banyak. Sebab, menurutnya urusan beroperasinya lagi Kloud bukan urusan Satpol PP.
"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi instansi yang lebih berkompeten," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Arifin menjelaskan, pihaknya melakukan penyegelan atas rekomendasi dari pigak terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," ucap Arifin.
Karena itu, apabila tak ada arahan dari Disparekraf DKI, maka pihak Satpol PP tak mengambil tindakan lebih jauh.
"Kalau Satpol PP ketika diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain baru kita lakukan penindakan," jelasnya memungkasi.