Megawati Mengajukan Amicus Curiae
Sementara itu, pengajuan menjadi Amicus curiae dari Megawati disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.
Berkas tersebut diberikan Hasto kepada Biro Humas MK. Ia juga menyebut ada tulisan tangan Megawati dalam dokumen pengajuan amicus curiae tersebut.
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Pasalnya, Mega termasuk dalam pihak yang bersengketa dalam perkara hasil Pilpres 2024. Otto berpendapat amicus curiae mestinya berasal dari pihak yang netral dan independen.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Demikian penjelasan tentang apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP