Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 16 April 2024 | 15:57 WIB
Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat beri sambutan dalam acara Rakernas II PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022). [Dok. PDIP] - Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Suara.com - Presiden RI kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Apa itu amicus curiae?

Secara umum, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Akan tetapi, apakah anda tahu apa fungsi amicus curiae? Mengapa sosok amicus curiae diperlukan? Apa dasar hukumnya?

Pengertian Amicus curiae

Dikutip dari journal.fh.unsoed.ac.id, Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini. Pendapat atau informasi tersebut disampaikan kepada hakim bukan sebagai tindakan untuk melakukan perlawanan.

Menurut karya ilmiah yang berjudul "Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang" tersebut konsep Amicus Curiae dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.

Sebenarnya, kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus. Namun konsep Amicus Curiae dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bunyinya:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara dalam Mahkamah Konstitusi, kedudukan Amicus curiae dapat diterjemahkan dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dalam frasa “pihak terkait yang berkepentingan tidak
langsung”.

Menurut hukum MK, amicus curiae berkedudukan sebagai bukti atau keterangan yang bersifat ad informandum (sebagai pengetahuan).

Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Seorang yang menjadi Amicus Curiae, pendapat ataupun informasi yang disampaikannya di persidangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga, meskipun Amicus Curiae memberatkan pihak tertentu tidak bisa dijadikan dasar oleh hakim menentukan keputusannya.

Sebab status Amicus Curiae tidak sama dengan saksi dan ahli yang biasanya keterangan mereka dijadikan alat bukti. Sesuai Pasal 1 angka (26) KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan berdasarkan dengan apa yang dialaminya secara langsung.

Sementara Amicus Curiae, tidak harus orang yang mengalami perkara tersebut. Selain itu, Amicus Curiae juga tidak perlu berasal dari seseorang yang memiliki keahlian khusus seperti saksi ahli.

Lantas bagaimana seseorang bisa menjadi Amicus Curiae? Menurut lbhmasyarakat.org, terdapat beberapa kriteria yang menjelaskan syarat atau ketentuan Amicus Curiae, yaitu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Akhirnya Silaturahmi Ke Megawati, Ini Isi Obrolannya

Ganjar Akhirnya Silaturahmi Ke Megawati, Ini Isi Obrolannya

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 15:26 WIB

Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP

Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 15:25 WIB

Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran

Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 14:24 WIB

MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian

MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian

News | Selasa, 16 April 2024 | 14:19 WIB

Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK

Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 14:16 WIB

Serahkan Bukti Tambahan dalam Sengketa Pilpres, KPU Bawa Formulir Kejadian Khusus di Semua Kecamatan

Serahkan Bukti Tambahan dalam Sengketa Pilpres, KPU Bawa Formulir Kejadian Khusus di Semua Kecamatan

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 14:14 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB