Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rabu, 17 April 2024 | 14:17 WIB
Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Suasana sidang perdana Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa korupsi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"WA dari?," cecar hakim.

"Wa dari Pak Syahrul ke Pak Firli," kata Panji.

Namun, Panji mengaku tidak mengetahui pesan apa yang disampaikan SYL kepada Firli. Sebab, dia menyebut pesan tersebut langsung dihapus.

Meski begitu, Panji menyebutkan pesan dari bosnya itu sempat dibalas oleh Firli.

"Apa intinya?," tanya hakim.

"WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya bener," jawab Panji.

"Kan saudara lihat ada WA dri SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?," tanya hakim lagi.

"Dibalas, cuman langsung dihapus sama Pak Firli," kata Panji.

"Apa isinya?," tanya hakim lagi.

"Saya nggak sempat baca," jawab Panji.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI