Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan

Bella

Kamis, 18 April 2024 | 21:51 WIB
Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan
Perselingkuhan Dokter TNI.

Suara.com - Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan


Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).

Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.

"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.

Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.

Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).

"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.

Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.

Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.

Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.

"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.

Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).

Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.

"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.

Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.

Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).

"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.

Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.

Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.

Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.

"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui

Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui

Lifestyle | Senin, 15 April 2024 | 16:57 WIB

Kartika Putri Tidak Setuju Perselingkuhan Diviralkan: Jangan Normalisasi Penyebaran Aib Pasangan!

Kartika Putri Tidak Setuju Perselingkuhan Diviralkan: Jangan Normalisasi Penyebaran Aib Pasangan!

Entertainment | Sabtu, 13 April 2024 | 20:00 WIB

Trending! Yolanda Mahasiswi Hukum di Cianjur Dituding Jadi Selingkuhan Direktur Beristri

Trending! Yolanda Mahasiswi Hukum di Cianjur Dituding Jadi Selingkuhan Direktur Beristri

News | Rabu, 03 April 2024 | 20:01 WIB

Jonathan Frizzy Pamer Foto Bareng Ririn Dwi Ariyati, Statmen Dhena Devanka Soal Selingkuh Kembali Diungkit

Jonathan Frizzy Pamer Foto Bareng Ririn Dwi Ariyati, Statmen Dhena Devanka Soal Selingkuh Kembali Diungkit

Entertainment | Selasa, 02 April 2024 | 17:45 WIB

Adu Riwayat Pendidikan Pangeran William vs Kate Middleton: Siapa Lebih Mentereng?

Adu Riwayat Pendidikan Pangeran William vs Kate Middleton: Siapa Lebih Mentereng?

Lifestyle | Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:16 WIB

Dokter Richard Lee Bela Diri Usai Disindir Denny Sumargo Soal Kemunculan Anak Amy di Kontennya: Aku Pikir Berimbang

Dokter Richard Lee Bela Diri Usai Disindir Denny Sumargo Soal Kemunculan Anak Amy di Kontennya: Aku Pikir Berimbang

Your Say | Jum'at, 15 Maret 2024 | 11:20 WIB

Dihantam Isu Perselingkuhan, Adu Kekayaan Kate Middleton vs Pangeran William: Warisan Putri Diana Bikin Kaget

Dihantam Isu Perselingkuhan, Adu Kekayaan Kate Middleton vs Pangeran William: Warisan Putri Diana Bikin Kaget

Lifestyle | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:26 WIB

Dugaan Perselingkuhan Aden Wong dengan Pedangdut Tisya Erni Disorot Media Singapura dan Malaysia

Dugaan Perselingkuhan Aden Wong dengan Pedangdut Tisya Erni Disorot Media Singapura dan Malaysia

News | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:27 WIB

Fakta Berbalik, Anak Amy Malah Bongkar Sifat Asli Ibunya di Tengah Kisruh Perselingkuhan

Fakta Berbalik, Anak Amy Malah Bongkar Sifat Asli Ibunya di Tengah Kisruh Perselingkuhan

News | Selasa, 12 Maret 2024 | 12:14 WIB

Hotman Paris Dinilai Lebih Dukung Aden Wong Ketimbang Amy, Publik: Sesama Ya Dibela

Hotman Paris Dinilai Lebih Dukung Aden Wong Ketimbang Amy, Publik: Sesama Ya Dibela

Lifestyle | Senin, 11 Maret 2024 | 16:23 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×