Bela Diri karena Dilecehkan, Wanita di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 20 April 2024 | 14:17 WIB
Bela Diri karena Dilecehkan, Wanita di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Kombes Harryo, motif terduga pelaku ialah jengkel karena ada perbuatan yang tidak senonoh dilakukan oleh korban. Menurutnya, penyiraman itu dilakukan Dilla dilakukan spontan.

Dilla saat ini dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kasus yang dialami Dilla ini pun menarik perhatian publik.

"Klo pelaku bikin laporan pada @DivHumas_Polri, maka korban yg akan jd tersangka ??

Pasti kronologi di ceritakan sama pelaku, apa pak pol yg ngetik ga sadar ???" tanya salah satu netizen.

"Kenapa ya dinegri ini banyak kasus mereka yg membela diri kemudian jadi tersangka," sambung akun lainnya.

"usah bgt emg jadi korban pelecehan,bikin laporan gk digubris giliran bales sendiri kaya gni malah jd tersangka. Miris," timpal akun lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI