PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Terbuka untuk Kader Partai Lain

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Sabtu, 20 April 2024 | 14:21 WIB
PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Terbuka untuk Kader Partai Lain
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pendaftaran dibuka tidak hanya untuk kader, namun bagi semua orang dengan berbagai latar belakang.

“Sejak hari ini tanggal 20 April 2024 saya nyatakan PKB membuka pendaftaran. PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” kata Cak Imin di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Cak Imin menjelaskan di Pilkada 2024 berbagai daerah tahun ini, PKB terbuka mengusung calon sendiri dam berkoalisi dengan partai lain.

Meski begitu, Cak Imin menyebut bagi pihak yang mendaftar, ada indikator yang ditetapkan hingga nantinya bisa diusung.

“Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria, dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya terutama,” katanya.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan PKB tidak terpaku untuk mengusung kader sendiri. Pihak dari luar PKB yang memiliki kapasitas dan kemampuan berkemungkinan juga untuk diusung.

“Kami tidak melihat lagi kalau kader tapi kualitasnya rendah juga tidak akan kita terima, tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti insyallah kami usung,” katanya.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dihelat pada November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

baca juga

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024.

Syarat administratif tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta

Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta

News | Jum'at, 19 April 2024 | 18:24 WIB

Makin Panas! Cak Imin Beri Komentar Menohok pada Cuitan 'Saran untuk PBNU'

Makin Panas! Cak Imin Beri Komentar Menohok pada Cuitan 'Saran untuk PBNU'

News | Jum'at, 19 April 2024 | 16:50 WIB

Vibes Cak Imin Halal Bihalal di Rumah  Anies Baswedan  jadi Sorotan: Besanan Bisa Kali Cak!

Vibes Cak Imin Halal Bihalal di Rumah Anies Baswedan jadi Sorotan: Besanan Bisa Kali Cak!

News | Jum'at, 19 April 2024 | 13:20 WIB

Waduh! DPRD Tak Tahu Biaya Renovasi Rumdin Gubernur DKI Tembus Rp22 M: Buat Bangun Apa?

Waduh! DPRD Tak Tahu Biaya Renovasi Rumdin Gubernur DKI Tembus Rp22 M: Buat Bangun Apa?

News | Jum'at, 19 April 2024 | 13:08 WIB

Ketum PKB Belum Mau Bahas Pilkada 2024: Fokus ke MK Dulu

Ketum PKB Belum Mau Bahas Pilkada 2024: Fokus ke MK Dulu

News | Jum'at, 19 April 2024 | 08:55 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×