MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru

Galih Prasetyo

Senin, 22 April 2024 | 19:48 WIB
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru
Fery Farhati dan Anies Baswedan - Profil Istri Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April 2024 menolak gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca juga:

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Beberapa jam sebelum MK menolak mentah-mentaha seluruh gugatan dari AMIN, istri Anies Baswedan, Fery Farhati di unggahan story akun Instagram miliknya unggah video dengan narasi penuh makna.

MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru [Tangkap layar akun Instagram]
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan AMIN, Istri Anies: Tuhan Tak Pernah Keliru [Tangkap layar akun Instagram]

Pada video itu, terlihat sosok Anies yang dipotret dari arah belakang. Anies terlihat sedang menenteng jas miliknya dan bersiap untuk mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Di video itu, Fery membubuhkan narasi yang ternyata merupakan lirik lagu Rizky Febian yang berjudul 'Kata'.

Baca juga:

"Tuhan tak pernah keliru memberikan anugerah, cinta pada hambanya," lirik lagu Kata milik Rizky Febian yang disematkan Fery di unggahan stornya tersebut.

"Karena sebuah cinta pasti datang ada maknanya dan tujuannya,"

Beberapa jam sebelum MK memutuskan untuk menolak gugatan AMIN, Fery juga unggah aktivitas putra bungsunya Ismail Hakim Baswedan atau akrab disapa Ismail.

Sejumlah aktivitas Ismail di sekolah diunggah pada laman story akun Instagram miliknya.

Hakim Enny Soal Dalil Gugatan AMIN

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Hal itu disampaikan Enny Nurbaningsih sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya atas putusan Mahkamah terhadap gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 1 tersebut.

“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Enny meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” sambung dia.

MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Partai Politik Pengusungnya Usai Putusan MK, Anies: Tugas Sudah Dijalankan

Sambangi Partai Politik Pengusungnya Usai Putusan MK, Anies: Tugas Sudah Dijalankan

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 19:32 WIB

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Absolut, Ini Penyebabnya

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Absolut, Ini Penyebabnya

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 18:59 WIB

Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti

Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 18:58 WIB

Bakal Ketemu Anies, Surya Paloh Diduga Kode Keras Gabung Kubu 02: Ada Saran Lebih Baik?

Bakal Ketemu Anies, Surya Paloh Diduga Kode Keras Gabung Kubu 02: Ada Saran Lebih Baik?

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 18:51 WIB

Tak Terima Putusan MK, Massa Pendukung 01 dan 03 Bakar Spanduk saat Demonstrasi

Tak Terima Putusan MK, Massa Pendukung 01 dan 03 Bakar Spanduk saat Demonstrasi

Foto | Senin, 22 April 2024 | 18:49 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB