"Kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan a quo dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka," tandas Yusril.
Terima Kasih ke Masyarakat, Ini Pernyataan Resmi Prabowo Subianto Usai Sidang MK
Ronald Seger Prabowo Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 09:43 WIB

BERITA TERKAIT
Ditagih Anies Baswedan, Momen Hotman Paris Pamer Cincin Berkilaunya di Gedung MK: Nah Kalau Gini Kan Enak
23 April 2024 | 09:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI