Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta atasan dari lima oknum polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok juga diperiksa karena lalai mengawasi anggotanya.
“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut Poengky, atasan dari lima oknum polisi tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.
Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV Oknum Perwira Polisi di Riau Diduga Nyabu Dalam Mobil
Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri, yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.
“Karena (atasannya) telah gagal mengawasi anggotanya,” kata Poengky.
Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu menyesalkan kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba kembali berulang. Kali ini, lima oknum polisi ditangkap Polda Metro Jaya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya,” ujar Poengky.
Baca Juga: Pesta Sabu, Oknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap
Selaku pengawas eksternal Polri, Poengky mengatakan seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
“Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” katanya.
Jika kelima oknum polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba, kata Poengky, hal itu sangat ironis. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan itu, kata dia, didukung dengan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.
Tidak hanya itu, kata dia, pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat dari mana para pelaku mendapatkan narkoba. Apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” kata Poengky menegaskan.