Komjak Awasi Penanganan Kasus Korupsi Emas Di Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 08:24 WIB
Komjak Awasi Penanganan Kasus Korupsi Emas Di Kejagung, Ada Apa?
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Kejaksaan RI (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung RI segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Sebab kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman juga mengingat Kejaksaan Agung RI transparan dalam menangani perkara ini demi menjaga kepercayaan publik.

“Termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Tiga Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Menurut Nurokhman, Komjak telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan perkara ini. Pengawasan umumnya juga dilakukan terhadap perkara-perkara lain yang menyita perhatian publik.

Sementara Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung RI semestinya dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Terlebih penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan berkaitan dengan kasus ini.

"Karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak," katanya.

Baca Juga: Skandal Emas Antam: Budi Said Tersandung Korupsi, PKPU Berantakan

Fickar berpendapat penanganan perkara ini cenderung lambat jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah. Di mana dalam kasus timah tersebut, Kejaksaan Agung RI kekinian telah menetapkan 16 tersangka.

"Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim penyidikan terkait perkara ini masih berjalan. Penyidik menurutnya kekinian tengah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Konsultasi ini menurut Kuntadi dilakukan untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini. Penyidik dikatakannya juga turut meminta pendapat ahli untuk menentukan persoalan ekspor-impor emas tersebut termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau korupsi.

“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pas lah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” kata dia.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat usai meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penggeledahan tersebut di antaranya dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS serta PT IGS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI