Suara.com - Kejaksaan Agung menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pasal TPPU ini diterapkan terhadap Harvey Moeis seperti tersangka Helena Lim.
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Sementara pemeriksaan terhadap Sandra Dewi hari ini menurut Kuntadi dilakukan untuk mengklarifikasi serta mendalami beberapa rekening Harvey Moeis yang telah diblokir.
Video Editor: Tikha