PDIP Gugat ke PTUN, Mahfud MD: Saya Gak Ikut-ikutan!

Galih Prasetyo | Suara.com

Jum'at, 26 April 2024 | 13:27 WIB
PDIP Gugat ke PTUN, Mahfud MD: Saya Gak Ikut-ikutan!
Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Mahfud MD buka suara perihal gugatan PDIP ke PTUN terkait hasil Pilpres 2024. Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu mengaku bahwa ia tidak ikut-ikutan dalam gugatan tersebut.

Mahfud MD sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan paslon 01 dan 03 terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Saya sebagai seorang muslim punya pedoman-pedoman dalam bernegara. Jika ditanya apakah puas, tidak puaslah karena ini kontestasi. Tetapi saya ikut tuntunan agama saya, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan,"

Baca juga:

"Jangan diterus-teruskan, kalau sudah diputus yah sudah. Terlepas puas atau tidak puas," ungkap Mahfud Md saat jadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Jumat (26/4).

"Itu cara kita bernegara dengan memberikan keadaban," tegas Mahfud.

Mahfud Md kemudian ditanya perihal PDIP yang melakukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke PTUN. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ikut-ikutan dalam gugatan itu dan mengetahui dari pemberitaan di media.

"Saya membaca tapi saya tidak tahu, tuntutan ke PTUN. Saya semasekali tidak tahu, sekurang-kurangnya tidak terlibat dalam perencanaan dan pengajuannya," ungkap Mahfud Md.

"Saya membaca dari media. Kita lihat saja. Secara hukum, semua orang bisa melakukan gugatan," ujarnya.

Sebelumnya, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Baca juga:

Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.

Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.

"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Atas dasar itu, ia pun membeberkan sejumlah petitum atau tuntutan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh PTUN.

Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya.

Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara

Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 13:03 WIB

Nyayur! Prabowo Disebut Bakal Untung Banyak jika Tarik PKB ke Kabinet, Apa Saja?

Nyayur! Prabowo Disebut Bakal Untung Banyak jika Tarik PKB ke Kabinet, Apa Saja?

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 11:45 WIB

Salah Jalan Masuk Golkar? Jokowi Mestinya Gabung PSI usai Didepak PDIP: Ambisi Politik Gampang Terwujud

Salah Jalan Masuk Golkar? Jokowi Mestinya Gabung PSI usai Didepak PDIP: Ambisi Politik Gampang Terwujud

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 11:18 WIB

Didatangi Petinggi PKS, Cak Imin Singgung Koalisi Perubahan, Nyusul NasDem?

Didatangi Petinggi PKS, Cak Imin Singgung Koalisi Perubahan, Nyusul NasDem?

News | Jum'at, 26 April 2024 | 11:03 WIB

PKB Klaim Dapat 'Lampu Hijau' dari Prabowo Masuk Kabinet: Prioritas untuk Diajak

PKB Klaim Dapat 'Lampu Hijau' dari Prabowo Masuk Kabinet: Prioritas untuk Diajak

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 10:41 WIB

Dulu di Anies Sekarang Dukung Prabowo-Gibran, PKS: Surya Paloh Senior Paling Cantik Berpolitik

Dulu di Anies Sekarang Dukung Prabowo-Gibran, PKS: Surya Paloh Senior Paling Cantik Berpolitik

Kotak Suara | Jum'at, 26 April 2024 | 10:21 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB