Pria Samarinda 4 Tahun Belajar Rakit Senjata Api Lewat Tutorial YouTube, Ulahnya Terbongkar Karena Istri

Bangun Santoso

Selasa, 30 April 2024 | 09:08 WIB
Pria Samarinda 4 Tahun Belajar Rakit Senjata Api Lewat Tutorial YouTube, Ulahnya Terbongkar Karena Istri
Ilustrasi senjata api jenis Glock.(ANTARA)

Suara.com - Seorang pria berinisial HR di Samarinda ditangkap polisi karena membuat senjata api (senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam seseorang.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka.

Dalam video tersebut, HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian.

"Dari video tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta alat bukti senjata rakitan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

Petugas kepolisian bergerak cepat merespon laporan sang istri. Kepolisian kemudian menangkap HR pada Jumat (26/4) untuk melakukan penyelidikan, serta petugas juga menyita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan," kata Ary.

Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, HR kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.

Baca Juga: Buntut Penemuan Senpi di Pancur Batu, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom 

"Tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah," jelas Ary.

Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.

Baca Juga: Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

"Peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

News | Sabtu, 27 April 2024 | 04:10 WIB

Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya

Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya

News | Senin, 22 April 2024 | 13:04 WIB

Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah

Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah

News | Minggu, 21 April 2024 | 21:17 WIB

Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain

Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain

News | Minggu, 21 April 2024 | 17:17 WIB

Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara

Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara

News | Sabtu, 20 April 2024 | 18:53 WIB

Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

News | Jum'at, 05 April 2024 | 03:10 WIB

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01 WIB

Terkini

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:46 WIB

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:37 WIB

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:55 WIB

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:12 WIB

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

×