Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 05 April 2024 | 03:10 WIB
Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra. (Antara)

Suara.com - Terdakwa Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Meski bersalah, Dito langsung bebas dari tahanan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata Budi Watsara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun tim kuasa hukum kata Boris, sangat tidak puas dengan vonis majelis hakim.

Boris menganggap seharusnya Dito dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.

baca juga

Vonis Dito

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. "Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan

Entertainment | Kamis, 04 April 2024 | 13:32 WIB

Punya Ayah Kaya Raya! Anak Sandra Dewi Sempat Malas Berangkat ke Sekolah

Punya Ayah Kaya Raya! Anak Sandra Dewi Sempat Malas Berangkat ke Sekolah

News | Senin, 01 April 2024 | 12:50 WIB

Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya

Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya

News | Senin, 01 April 2024 | 11:24 WIB

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01 WIB

Terkini

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

×