Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 05 April 2024 | 03:10 WIB
Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra. (Antara)

Suara.com - Terdakwa Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Meski bersalah, Dito langsung bebas dari tahanan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata Budi Watsara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun tim kuasa hukum kata Boris, sangat tidak puas dengan vonis majelis hakim.

Boris menganggap seharusnya Dito dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.

Vonis Dito

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan

Entertainment | Kamis, 04 April 2024 | 13:32 WIB

Punya Ayah Kaya Raya! Anak Sandra Dewi Sempat Malas Berangkat ke Sekolah

Punya Ayah Kaya Raya! Anak Sandra Dewi Sempat Malas Berangkat ke Sekolah

News | Senin, 01 April 2024 | 12:50 WIB

Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya

Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya

News | Senin, 01 April 2024 | 11:24 WIB

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB