Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:08 WIB
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani mengungkapkan pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Fajar memastikan bahwa pemerintah selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan untuk buruh. Ia menyebut bahwa JKP adalah amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Fajar menuturkan sebelum adanya JKP, pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi berdampak pada kesejahteraannya.

Baca Juga: Desak Sederet Tuntutan di Aksi May Day, Partai Buruh: Gila Negeri Ini PHK Bisa Pakai WA, Pengusaha Hitam Jahat!

"Hal ini mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP," kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat  Senin (1/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat Senin (1/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan dengan program JKP para pekerja yang terkena PHK akan menerima uang tunai dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Kedua, pekerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling mau pun up-skilling.

"Tujuannya memperhatikan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang mempertahankan PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali," ungkap Fajar.

Baca Juga: May Day 2024, Massa Buruh Menyemut di Patung Kuda: Ganyang Kapitalis Birokrat!

Fajar menyebut meski pemerintah sudah menyiapkan skema jaminan sosial untuk para butuh, Ia tetap meminta perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat.

Sederet Tuntutan di May Day 2024 

Hari ini, ribuan buruh dari berbagai elemen merayakan aksi May Day 2024 di Jakarta. Lokasi yang menjadi titik demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda dan Stadion Madya. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tuntutan dalam peringatan hari buruh internasional. Di antaranya mereka masih mendesak agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dicabut. 

"Yang pertama Cabut Omnibus Law, undang-undang cipta kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, Tum, tolak upah murah," tegas Said Iqbal saat berorasi di kawasan Patung Kuda. 

Kemudian mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutannya penting lainnya, yakni menolak PHK yang dilakukan secara sembarangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

May Day 2024 di Jakarta: Demo Sebentar di Dekat Istana, Massa Buruh Kini Bergerak ke Senayan

May Day 2024 di Jakarta: Demo Sebentar di Dekat Istana, Massa Buruh Kini Bergerak ke Senayan

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 12:45 WIB

Desak Sederet Tuntutan di Aksi May Day, Partai Buruh: Gila Negeri Ini PHK Bisa Pakai WA, Pengusaha Hitam Jahat!

Desak Sederet Tuntutan di Aksi May Day, Partai Buruh: Gila Negeri Ini PHK Bisa Pakai WA, Pengusaha Hitam Jahat!

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 12:36 WIB

Tak Ada di Istana saat Buruh Gelar Aksi May Day di Jakarta, Jokowi Ternyata Asyik Gowes di Sini

Tak Ada di Istana saat Buruh Gelar Aksi May Day di Jakarta, Jokowi Ternyata Asyik Gowes di Sini

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 12:18 WIB

May Day 2024, Massa Buruh Menyemut di Patung Kuda: Ganyang Kapitalis Birokrat!

May Day 2024, Massa Buruh Menyemut di Patung Kuda: Ganyang Kapitalis Birokrat!

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 11:42 WIB

Terkini

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB